Nikah Siri Berikut Artian, Hukum, Syarat Supaya Sama sesuai Ketentuan agama

Nikah Siri yakni Pernikahan jadi peristiwa penting yang tidak terabaikan untuk mayoritas orang. Oleh maka itu, banyak orang-orang yang rayakan pernikahannya itu untuk memperlihatkan posisi anyar mereka menjadi pasangan suami istri. Di Indonesia, pernikahan harus sah di mata negara serta agama. Tetapi, ada banyak orang yang cuman lakukan pernikahan di balik tangan atau umum diketahui arti nikah siri.

Nikah siri dapat disimpulkan jadi wujud pernikahan yang telah dilakukan menurut hukum agama, tapi tak diberitakan terhadap masyarakat dan tak tercantum sah di Kantor Soal Agama (KUA) serta Kantor Catatan Sipil. Dalam kata lain, nikah siri ialah pernikahan yang syah secara agama, tetapi tak resmi di mata hukum.

Di kelompok ulama sendiri, hukum tentang nikah siri masihlah ada kontra serta pro. Sejumlah memiliki pendapat jika nikah siri diperbolehkan dan bisa saja dilaksanakan asal berniat khusus dan menaati syarat dan rukun menikah dalam Islam. Juga ada yang menyaksikan jika nikah siri itu dilarang karena mudharat-nya bisa lebih banyak.

Nikah siri sebagai nikah yang tidak dibuat di pemerintahan, dalam perihal tersebut Kantor Pekerjaan Agama (KUA). Maka dari itu, tidak memiliki kemampuan hukum ditambah di ibu dan anaknya. Pernikahan siri atau pernikahan pendataan hukum ditetapkan jadi pelanggar hukum.

Lantaran, hal tersebut bisa menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946, yang menyebutkan jika tiap pernikahan harus diamati oleh karyawan pencatat pernikahan serta itu diikuti sangsi berbentuk denda dan kurungan tubuh.

A. Umumnya pernikahan siri punya ciri-ciri seperti berikut :

1. Pernikahan tanpa ada wali

Pernikahan tanpa ada wali sebagai pernikahan yang tengah dilakukan dengan rahasia sebab faksi wali wanita tak sepakat atau sebab merasa syah pernikahan tiada wali atau karena hanya ingin menurutkan hasrat syahwat semata tanpa mengacuhkan peraturan syari’at Islam.

2. Pernikahan yang disembunyikan sebab alasan-pertimbangan khusus /H3

Misalkan lantaran takut ada stigma negatif dari orang yang udah memandang terlarang pernikahan siri atau lantaran penilaian-pertimbangan yang susah yang lain memaksakan satu orang buat rahasiakan pernikahannya.

3. Nikah siri dalam penglihatan agama diijinkan sejauh beberapa hal sebagai rukunnya tercukupi /H3

Di dalam masalah ini, seluruhnya beberapa hal yang diijinkan sepanjang di dalam mengerjakan atau menjalankan pernikahan itu sedikit mudharat/ resiko jelek yang terjadi. Tetapi bedanya yaitu tak punyai bukti valid kalau udah menikah. Lewat kata lain, tidak memiliki surat syah menjadi seorang penduduk negara yang punya posisi yang kuat dalam hukum. Nikah siri walau dalam legal Islam dapat ditetapkan, tetapi dalam legal negara tidak dapat resmi.

B. Nikah Siri Menurut Hukum Islam

Nikah siri menjadi pernikahan secara rahasia sesungguhnya tidak boleh oleh Islam sebab Islam larang seorang wanita untuk menikah tanpa setahu walinya. Perihal ini didasari pada hadist nabi yang diungkapkan oleh Abu Musa ra, sebenarnya Rasulullah saw bersabda ;

“Tak syah satu pernikahan tiada seseorang wali.”

Hadist itu diperkokoh hadist yang lain diriwayatkan oleh Aisyah ra, sesungguhnya Rasulullah saw sebelumnya pernah bersabda ;

“Wanita mana saja yang menikah tiada mendapai ijin walinya, jadi pernikahannya batil; pernikaannya batil.”

Abu Hurayrah ra pun meriwayatkan sebuah hadist, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda ;

“Seorang wanita tidak bisa menikahkan wanita yang lain: Orang wanita tidak juga memiliki hak menikahkan dirinya. Lantaran, sebenarnya wanita pezina itu ialah (seseorang muslim) yang menikahkan diri sendiri.”

Sehingga bisa diambil kesimpulan kalau pernikahan tiada wali yakni pernikahan yang memiliki sifat batil. Pernikahan siri termasuk tindakan maksiat ke Allah SWT dan punya hak memperoleh ancaman di dunia. Tetapi, tak ada aturan syariat yang pasti terkait bentuk serta kandungan ancaman buat beberapa orang yang terikut dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kejadian pernikahan tanpa ada wali dan eksekutornya bisa dikasih hukuman. Seseorang hakim bisa memastikan ancaman penjara, pengisolasian dan seterusnya pada eksekutor pernikahan tanpa wali.

C. Nikah Siri Menurut Hukum Negara

Nikah siri dirapikan pada beberapa pasal negara antara lain:

1. Pasal 143 Perancangan Undang-Undang

Pasal 143 RUU yang cuma ditujukan buat pengikut Islam ini menggariskan tiap-tiap orang yang dengan menyengaja langsungkan perkawinan tak di muka petinggi pencatat nikah dipidana intimidasi hukum banyak variasi, dimulai dengan 6 bulan sampai 3 tahun dan denda mulai dengan Rp. enam juta sampai Rp. 12 juta. Kecuali menyentuh problem kawin siri, ini RUU menyentuh kawin mutah atau kawin kontrak.

2. Pasal 144 Perancangan Undang-Undang

Pasal 144 mengatakan kalau tiap orang yang lakukan perkawinan mut’ah dikasih hukuman penjara selamanya tiga tahun dan perkawinannya gagal lantaran hukum. RUU ini pun atur masalah perkawinan campur di antara 2 orang yang tidak sama kewarganegaraan. Pasal 142 ayat 3 sebutkan, calon suami yang berkebangsaan asing mesti bayar uang agunan pada calon istri lewat bank syariah senilai Rp. 500 juta.

D. Type-Jenis Nikah Siri

Dari keterangan di atas, karena itu bisa dirangkum kalau hukum syariat nikah siri yakni sebagaimana berikut:

1. Nikah siri yang disebut pernikahan tanpa ada wali

Islam terang larang wanita untuk menikah dengan seseorang laki laki tidak ada perjanjian dan kehadiran wali. Perlakuan nikah siri ini termaksud perlakuan maksiat yang berdosa kalau dikerjakan. Eksekutor dari nikah siri ini layak memperoleh ancaman baik di dunia ataupun di akhirat.

2. Nikah Siri yang Dilaksanakan Tanpa Pendataan di KUA

Nikah siri yang bermakna nikah yang sedang dilakukan tanpa pendataan di instansi pendataan sipil atau KUA (Kantor Masalah Agama). Nikah ini punya dua hukum yang berlainan adalah hukum pernikahan dan hukum tak mencatat pernikahan di KUA.

Oleh maka itu, nikah siri yang saat ini diketahui dalam rakyat yakni nikah yang tengah dilakukan resmi berdasar agama tetapi tak syah di depan hukum karena tak terdapat bukti pendataan di instansi pendataan sipil. Dalam pada itu, nikah siri tanpa ada wali merupakan tak resmi baik di depan agama ataupun di mata hukum.

E. Posisi Anak di Nikah Siri

Orang anak yang resmi menurut Undang-Undang, yakni dari hasil perkainan yang syah. Ini tersebut dalam Undang- Undang No. satu tahun 1974 terkait Pernikahan, pasal 42 ayat 1 : Anak yang resmi adalah beberapa anak yang dilahirkan dalam atau sebagai gara-gara perkawinan yang syah.

Ini mengarah jika status anak memiliki pertalian dara dengan ke-2 orang tuanya. Dalam sejumlah masalah perihal hak anak hasil nikah siri ada kesukaran dalam pengurusan hak hukum sepeti nafkah, peninggalan atau akte kelahiran.

Status anak nikah siri tak ditulis oleh negara, karenanya posisi anak itu disebutkan di luar nikah. Secara agama, status anak hasil dari nikah siri memperoleh hak yang sama dengan anak hasil pernikahan resmi berdasar pada agama.

Namun, masalah ini tak sesuai dengan hukum yang berlangsung di Indonesia. Perihal ini berseberangan perundang-undangan yang dikatakan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1: A

F. Argumen Nikah Siri

Ada sekian banyak argumen pasangan memutuskan pernikahan siri, di antaranya:

– Tunggu hari yang pas untuk melakukan pernikahan tercantum di KUA dengan argumen selama waktu nanti itu tidak ada perzinahan.

– Ke-2 pihak atau satu diantara faksi calon mempelai tidak siap berkat masih sekolah/ kuliah atau tetap terlilit dengan kedinasan (sekolah) yang tidak dibolehkan nikah lebih dahulu.

– Dari faksi orang-tua, pernikahan ini bertujuan untuk terdapatnya ikatan sah serta menghindar perlakuan yang menyalahi tuntunan agama seperti zina.

– Ke-2 atau satu diantaranya faksi calon mempelai belumlah cukup usia / dewasa, sedangkan faksi orangtua mengharapkan tersedianya perjodohan di antara ke-2 nya. Maka masa datang calon mempelai tidak nikah dengan faksi lain serta dari faksi calon mempelai wanita tak dipinang pihak lain.

– Menjadi pemecahan untuk mendapati anak jika dengan istri yang terdapat tak diberikan karunia anak. Bila nikah dengan resmi akan terhalang dengan Undang-Undang ataupun peraturan lain, baik yang tersangkut ketentuan perkawinan atau kepegawaian atau posisi.
– Terpaksa sekali seperti faksi calon pengantin lelaki ketangkap basah bersuka-cita sama wanita pujaannya. Dipicu dengan argumen tidak siap dari faksi lelaki, jadi untuk tutup malu dilaksanakan nikah siri.

Terkecuali itu, ada yang terhambat lantaran faksi wanita secara legal resmi masih tetap terlilit interaksi dengan lelaki, semisalnya berpikiran kalau wanita itu sudah janda secara hukum agama, tetapi belum mengelola perpisahan di pengadilan.

– Melegalkan secara agama untuk lelaki yang telah beristri karena kesukaran mengharap ijin atau mungkin tidak berani ijin pada istri pertama kalinya atau tidak berasa nyaman ke mertuanya.

G. Undang-Undang Perkawinan

Di pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disebut kalau perkawinan adalah ikatan lahir dan batin di antara seorang pria dengan seseorang wanita buat membuat rumah tangga yang berbahagia dan abadi berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tentang hal syahnya perkawinan tercatat dalam Pasal 2 Ayat (1) yang keluarkan bunyi sebagaimana berikut:

“Perkawinan merupakan syah, seandainya dijalankan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”

Maka bisa disebut kalau sepanjang pernikahan dikerjakan sesuai aturan agama yang diyakininya, jadi pernikahan itu dirasa syah secara hukum baik pernikahan itu dilakukan di muka petugas yang dipilih oleh Undang-Undang ataupun tak (siri atau di balik tangan).

Tetapi sebagai masalah, berkaitan pembuktian tersedianya pernikahan itu yang menurut peraturan perundangan cuman bisa dipastikan Cuplikan Dokumen Nikah yang diedarkan oleh Karyawan Pencatat Nikah atau Cuplikan Akte Perkawinan oleh catatan sipil. Hingga waktu sebuah pernikahan tidak dijalankan di muka petugas yang dipilih, maka dapat kesusahan pada pembuktian pernikahannya. Dikarenakan tak tercantum di lembaga yang berkekuatan, sebagai halnya dirapikan dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

“Masing-masing perkawinan ditulis menurut ketetapan Undang-Undang yang berlangsung”

H. Hukum Nikah Siri di Indonesia

Di Indonesia, hukum pernikahan dirapikan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 seperti berikut :

– Perkawinan ialah syah jikalau dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya serta kepercayaannya tersebut.
– Masing-masing perkawinan ditulis menurut Perundang-undangan yang berlangsung.
Berdasar pada Undang-Undang itu, kendati udah resmi dimata agama tiap perkawinan tetaplah harus terdaftar secara negara. Berarti, nikah siri dirasa tidak resmi di mata hukum Indonesia karena tidak terdapatnya dokumen nikah dan beberapa surat sah berkaitan otoritas pernikahan itu.

1. Pengaruh Positif serta Negatif Nikah Siri

Secara hukum positif, nikah siri tidak selengkapnya sesuatu perlakuan hukum lantaran tak tertera sah dalam catatan pemerintahan. Anak yang lahir dari pernikahan siri dikira tak bisa dilegalisasi oleh negara lewat surat kelahiran.

Tiap-tiap penduduk negara Indonesia yang kerjakan pernikahan harus mendaftar pernikahannya ke KUA atau Kantor Catatan Sipil buat memperoleh surat atau dokumen nikah.

Perkawinan cuman bisa dipastikan akte nikah yang dibentuk oleh karyawan pencatat nikah. Efek hukum yang muncul dari sebuah pernikahan siri terjadi apabila ada perpisahan, adalah istri kulit memperoleh hak atas harta bersama jikalau suami tidak memberi.

Disamping itu, bila ada peninggalan yang ditinggal oleh suami karena wafat, anak serta istri begitu sukar mendapati hak dari harta peninggalan. Seandainya seorang suami profesinya sebagai PNS, istri ataupun anak tidak memiliki hak memperoleh sokongan apa pun.

Dari sisi menyalahi hukum pernikahan di Indonesia, menikah dengan siri miliki banyak imbas negatif, terutama untuk kelompok wanita. Ada sekian banyak efek negatif menikah siri, di antaranya:

– Faksi wanita tidak dapat tuntut hak-hak-nya sebagai istri yang udah dilanggar oleh suami sebab tidak tersedianya kemampuan hukum yang masih tetap kepada validitas perkawinan itu.
– Kebutuhan berkaitan pembikinan KTP, KK, paspor dan dokumen kelahiran anak tak bisa dilayani karena tidak terdapatnya bukti pernikahan berbentuk akte nikah/ buku nikah.
– Nikah siri condong membikin satu diantara pasangan, terutama suami lebih lepas untuk tinggalkan keharusannya.
– Banyak tindakan kekerasan kepada istri
– Bisa pengaruhi kejiwaan anak serta istri.
– Penistaan seksual kepada wanita lantaran dipandang seperti pemuasan hasrat sekejap untuk kelompok lelaki.
– Bakal ada banyak masalah poligami yang berlangsung
– Tak terdapatnya keputusan posisi wanita sebagai istri dan kepastian status anak di mata hukum atau orang.
Selainnya efek negatif, ada pula efek positif walau imbas negatif bakal semakin banyak, salah satunya:

– Kurangi beban atau tanggung-jawab seseorang wanita sebagai penopang keluarga.
– Meminimalisasi terdapatnya sex bebas dan berubahnya penyakit AIDS atau penyakit yang lain.
– Dapat menjauhi satu orang dari hukum zina dalam agama.
Dalam agama Islam, rukun pernikahan ada, lima, yakni:

– Tersedianya calon pengantin laki laki
– Terdapatnya calon pengantin wanita
– Wali nikah
– 2 orang saksi
– Ada ijab Kabul
Bila ke-5 rukun ini ada dan masing-masing rukun itu telah penuhi kriterianya, jadi pernikahan itu udah syah berdasarkan agama. Berdasar ketetapan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang perkawinan mesti dikira syah menurut hukum agama.

Namun demikian, supaya pernikahan ini mendapat pernyataan sah dari negara, jadi pernikahan itu mesti ditulis menurut ketetapan Perundang-undangan yang berlangsung. Untuk umat Islam, lembaga yang berkekuatan melaksanakan pendataan pernikahan yakni Karyawan Pencatat Nikah di KUA Kecamatan, baik pendataan lewat pemantauan saat berlangsungnya pernikahan ataupun menurut pengesahan pengadilan buat yang pernikahannya tak dijalankan di bawah pemantauan petinggi yang dipilih.

Nach, tersebut hukum nikah siri di Indonesia dan beberapa imbas positif ataupun negatifnya. Meski resmi di mata agama, akan tetapi nikah siri semestinya dicegah supaya tidak ada penyesalan di waktu mendatang. Mudah-mudahan artikel berikut menginspirasimu ya!